Senin, 04 Mei 2015

Hak Cipta ©


 Hak Cipta ©


                Hak cipta (copy right) , kata itu familiar di telinga kita tapi mungkin kebanyakan masyarakat belum paham betul tentang seluk beluk dan konsep hak cipta . Bicara soal hak cipta atau sering  disimbolkan dengan © otak ku otomatis langsung flashback ke masa kuliah semester  1. Kenapa ? Karena saat itu ada mata kuliah yang salah satu materinya membahas mengenai hak cipta dan kebetulan diakhir semester diadakan semacam mini pameran poster ilmiah dan saya mendapat tema hak cipta. Ini juga pengalaman pertama membuat poster jadi ya mengesankan banget, hehee. Nah garis besar mengenai hak cipta di perpustakaan sudah ada di poster yang saya dan teman – temanku buat ini, ini dia penampakan nya :


              Dalam UU no 19 tahun 2000, dijelaskan hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dulu sebelum mendapatkan pelajaran mengenai hak cipta, saya mengartikan hak cipta hanya sebatas "tidak boleh membajak/copy paste karya orang lain". Jadi yang dipikiran saya sama sekali tidak boleh membajak karya orang lain. Tapi ternyata ada beberapa pengecualian dan batasan hak cipta yang diatur dalam UU hak cipta pasal 14-18. Menurut UU tersebut, pemakaian ciptaan tidak termasuk pelanggaran hak cipta apabila kita mencatumkan dengan jelas sumbernya dan dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersil misalnya kegiatan sosial, pendidikan, penelitian dan sebagainya. 
              Mungkin bagi beberapa orang hak cipta itu menyulitkan karena mereka menjadi tidak bebas dalam menggunakan ciptaan. Tapi, untuk para penulis, seniman, dan orang - orang yang menghabiskan hidupnya untuk menghasilkan suatu karya, ini adalah angin segar. Mereka para kreatif, menghabiskan banyak waktu dan tenaganya untuk menghasilkan suatu karya, bayangkan bagaimana rasanya kalau karya itu dibajak oleh orang lain. Begini contoh mudahnya, misalkan kamu sedang ujian dan kamu bisa mengerjakannya karena kamu belajar keras, nah ada salah satu teman kamu yang diam diam melihat jawaban kamu dan menulis persis kembali jawaban kamu di lembar jawabannya. Bagaimana perasaanmu? Atau kasus lain, tiba tiba postingan blog kamu di posting ulang diblog lain tanpa mencatumkan nama kamu dan blog itu jadi lebih banyak pengunjung. Pasti rasanya sedikit menyebalkan dan merasa tidak dihargai karena karya yang kamu buat dari nol dipublish begitu saja tanpa pemberitahuan.
            Di Indonesia sendiri masih sering terjadi kasus pembajakan. Menurut saya,hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak cipta. Sebaiknya diadakan sosialisasi mengenai hak cipta sehingga masyarakat jadi lebih paham dan akan timbul rasa menghargai.  Jadi, dari hak cipta kita bisa belajar menghargai dan menghormati karya ciptaan orang lain. Pakai cara yang semestinya apabila ingin menggunakan hasil karya orang lain . Akan ada sanksi bagi siapa saja yang membajak karya orang lain tanpa izin, entah itu sanksi yang sudah diatur dalam UU hak cipta atau nanti sanksi di akhirat *Eh hehe .

#idks



Tidak ada komentar:

Posting Komentar